Selamat Datang! Anda adalah pengunjung ke - ようこそ! あなたは人目のお客様に:

2010-08-12

Analisis Pengaruh Redenominasi Terhadap Harga Komoditi Pokok Pertanian

Dalam penulisan kali ini, penulis akan mencoba menganalisis pengaruh kebijakan redenominasi terhadap harga-harga kebutuhan pokok pertanian di pasar dengan menekankan pada arus permintaan dan penawaran (supply and demand) yang terjadi.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui seberapa besar faktor kebijakan redenominasi mempengaruhi harga-harga jual dari komoditi sektor pertanian dalam negeri seperti pupuk, benih tanaman produksi, media tanam, pembasmi hama dan lain sebagainya.

Kutipan berita dari beberapa sumber:

a. Kompas
Bogor, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai wajar terjadi kenaikan harga pada satu atau dua bahan kebutuhan pokok saat permintaan masyarakat meningkat.
Kenaikan juga perlu dimaklumi jika terjadi pada komoditas pertanian dan memberi tambahan penghasilan bagi petani.
”Kadang-kadang ada komoditas pertanian, yang petani itu mendapat untung setahun sekali, ya anggaplah itu rezeki,” ujar Presiden ketika membuka Rapat Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dengan gubernur dan ketua DPRD se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/8).
Presiden meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memastikan harga kebutuhan pokok masyarakat tidak melonjak terlalu tinggi menjelang bulan Ramadhan hingga Lebaran nanti.
Meski begitu, perlu dipahami pula, apabila kenaikan harga terjadi dalam batas wajar, terutama untuk komoditas pertanian. ”Kita tahu setiap mendekati hari Lebaran terjadi gejolak harga, itu bisa dijelaskan,” ujar Presiden.
Menjelang Lebaran, kata Presiden, permintaan bahan konsumsi rumah tangga meningkat. Kenaikan harga pasti terjadi jika suplai barang di pasar tetap.
”Karena itu, terhadap bahan-bahan pokok yang utama, manakala kenaikannya tidak wajar, menteri terkait bekerja sama dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, laksanakanlah operasi pasar, dengan demikian terjadi stabilisasi harga,” ujar Presiden Yudhoyono.

b. Tempo Interaktif
Jakarta -- Rencana BI melakukan redenominasi rupiah dikhawatirkan memicu kepanikan masyarakat karena dianggap sanering atau pemotongan nilai mata uang. "Padahal keduanya berbeda," kata ekonom Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Tony Prasetiantono, kepada Tempo di Jakarta kemarin. Bank sentral bakal kesulitan mensosialisasi wacana ini kepada masyarakat awam.
Untuk menyederhanakan nominal mata uang, inflasi harus berada di level yang rendah, 5 persen, selama empat tahun berturut-turut. Tahun ini inflasi diprediksi di atas 6 persen. Selain itu, ketersediaan cadangan devisa paling tidak US$ 100 miliar agar nilai tukar rupiah stabil. "Cadangan devisa Indonesia sekarang US$ 76 miliar," katanya.
Menurut Tony, jika dua syarat itu terpenuhi, redenominasi bakal efektif. Namun dia pesimistis persyaratan yang berat itu terpenuhi, meskipun usul bank sentral tersebut cukup bagus.
Realisasi redenominasi butuh kesiapan lembaga riset pemerintah, selain riset Bank Indonesia. "Harus dilihat juga kesiapan dunia usaha dan investasi," kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Aviliani. Biaya yang dikeluarkan BI juga besar dalam pencetakan uang baru.
Aviliani mengatakan redenominasi tak akan berdampak langsung terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi tiga tahun ke depan perekonomian diprediksi berjalan stabil. Tapi wacana ini harus disosialisasi kepada masyarakat agar tak menimbulkan citra negatif.
Pada 2013, 2014, dan 2015 diberlakukan dua label uang, yakni uang lama dan baru. Uang lama dengan digit tiga nol, dan uang baru tiga digitnya dipangkas dengan bubuhan tulisan “baru”.
Tahap berikutnya, 2016-2018, semua uang kertas lama ditarik. Selanjutnya, pada 2019-2020, pemerintah menghilangkan tulisan “baru” pada uang yang beredar. Sebelum semua tahap dimulai, DPR harus merampungkan Rancangan Undang-Undang Mata Uang selama kurang-lebih dua tahun. Jika ini disahkan, pemerintah bisa memulai tahap redenominasi.

c. Antara News
Jakarta (ANTARA News) - Different quarters have given mixed reactions to the discourse over the possibility of re-denominating the country`s rupiah currency, saying that Bank Indonesia (BI/the central bank) should exercise extra-careful consideration before it takes a decision on it.

"Bank Indonesia should not hastily re-denominate the rupiah currency which could cause a wide impact and disadvantage to the people`s interest," Ade Komarudin, chairman of SOKSI, a labor organization affiliated to the Golkar Party, said.
He said that as a monetary institution BI had to carry out a comprehensive and careful study about the impact of the policy and should not force itself to implement it if it would create turmoil in society.
Komaruddin said it was not the correct time now to re-denominate the rupiah because it was a very sensitive matter to the people.
Democrat Party politician Tengku Dirkhansyah Abu Subhan Ali concurred Komaruddin`s view saying that it was not yet the correct time to apply the policy as it could cause panic in society.
"Now is not the time to re-denominate the rupiah. The people consider that re-denomination is the same as `sanering` (a Dutch word meaning slashing the rupiah), though it is two different things," he said.
Tengku Dirkhansay, who is popularly called Dicky, said that BI had to have at least two main reasons before it could re-denominate the rupiah, namely stable inflation and enough foreign exchange reserves.
He said that re-denomination could only be carried out if inflation was stable under the 5 percent level while the inflation in the country was still expected to reach over 6 percent.
It should be ascertained that inflation was below five percent in a four consecutive years.
In the meantime, the government must assure that foreign exchange reserves should be stable at between Rp100 trillion and Rp200 trillion. At present, Indonesia`s foreign exchange reserves were only about Rp76 trillion.

1. Latar Belakang

Akhir-akhir ini di kalangan masyarakat pelaku ekonomi beredar wacana tentang redenominasi atau devaluasi, yang mana wacana tersebut mendefinisikan pemotongan nilai mata uang dari nominal dasar seribu rupiah (Rp 1000,00) menjadi nominal dasar satu rupiah (Rp 1,00) tanpa mengubah daya beli dari komoditi yang sama. Redenominasi itu sendiri merupakan penurunan nilai tukar sebuah sistem mata uang terhadap uang asing yang dijadikan acuan atau terhadap nilai logam mulia. Redenominasi ini serupa dengan kebijakan sanering (berasal dari Bahasa Belanda schenering) yaitu menciutkan nilai tukar uang akibat memburuknya situasi ekonomi yang sering ditandai dengan besarnya angka inflasi. Dengan sanering ini maka diharapkan ekonomi yang sakit dan berpotensi kebangkrutan akan pulih bahkan lebih sehat dari semula. Namun banyak risiko yang musti diperhitungkan bahkan ditanggung akibat kebijakan redenominasi ini, sehingga kebijakan ini perlu diperhitungkan dengan matang sebelum diberlakukan.

2. Studi Kasus

Berdasarkan sumber-sumber berita yang menjelaskan tentang redenominasi nilai tukar uang rupiah, terdapat beberapa aspek-aspek yang harus dipertimbangkan sebelum kebijakan redenominasi dilakukan, yaitu:

a. Aspek waktu transisi antara nilai tukar lama dan nilai tukar yang baru,
b. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengadakan redenominasi,
c. Penetapan harga-harga setelah redenominasi.

Ketiga aspek tersebut dapat mempengaruhi jumlah penawaran dan permintaan dari komoditi pokok pertanian yang dibutuhkan masyarakat, karena kebijakan pemotongan nilai mata uang itu sendiri mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok sektor pertanian secara tidak langsung dikarenakan perlunya adaptasi terhadap denominasi atau nilai mata uang yang baru.

Jika diamati berdasarkan aspek penawaran dan aspek permintaan, kebijakan redenominasi tersebut tidak memiliki dampak positif yang berarti dalam pelaksanaannya di pasar, karena percetakan uang dengan denominasi baru itu sendiri membutuhkan biaya produksi yang tidak sedikit. Analisis berdasarkan kedua aspek tersebut adalah sebagai berikut:

a. Aspek penawaran

Dengan pemberlakuan kebijakan redenominasi, jumlah penawaran barang-barang kebutuhan pokok cenderung stabil karena inti dari redenominasi itu sendiri tidaklah menurunkan nilai mata uang secara keseluruhan, melainkan mengubah nilai tukar dari mata uang yang bersangkutan di mana nilai tukar yang baru disetarakan dengan nilai tukar yang lama. Dengan menganggap faktor-faktor lainnya adalah tetap (prinsip ceteris paribus), apabila S0 merupakan jumlah penawaran sebelum redenominasi dan S1 merupakan jumlah penawaran setelah redenominasi, maka kurva penawaran untuk barang-barang komoditi atau kebutuhan pokok sektor pertanian di pasar berbentuk linier dengan pergeseran cenderung mengarah ke kiri yang memiliki rasio perkiraan pergeseran jumlah penawaran sebesar 1% hingga 3 seperti pada Gambar 1 di bawah ini.

Gambar 1. Grafik Perkiraan Pergeseran Penawaran Kebutuhan Pokok Sektor Pertanian
Sebelum dan Setelah Kebijakan Redenominasi Diberlakukan
Pergeseran kurva penawaran tersebut dapat terjadi akibat faktor internal dari produsen kebutuhan pokok, yaitu penjual yang aktif memproduksi sesuai dengan jenis kebutuhan pokok yang diproduksi (sebagai contohnya adalah benih tanaman produksi) karena terdapat faktor kegagalan produksi yang mempengaruhi jumlah penawaran barang kebutuhan pokok yang bersangkutan di pasar.

b. Aspek permintaan

Dengan pemberlakuan kebijakan redenominasi, maka akan terjadi masa transisi di mana denominasi lama secara perlahan namun pasti akan digantikan oleh denominasi yang baru, di mana masa transisi ini bervariasi sesuai dengan kebijakan lanjutan yang dikeluarkan setelah pemberlakuan redenominasi. Apabila masa transisi tersebut memiliki rentang waktu yang cukup lama maka pelaku ekonomi di pasar akan memanfaatkan kesempatan ini untuk cenderung menaikkan jumlah permintaan mereka akan kebutuhan pokok pertanian demi mengamankan persediaan kebutuhan selama masa transisi hingga denominasi baru sepenuhnya berlaku dan denominasi lama ditarik dari peredaran. Berdasarkan kecenderungan tersebut, apabila D0 merupakan jumlah permintaan sebelum redenominasi dan D1 merupakan jumlah permintaan setelah redenominasi, maka kurva permintaan akan kebutuhan pokok sektor pertanian akan cenderung bergeser ke kanan seiring naiknya jumlah permintaan pasar terhadap barang kebutuhan pokok yang bersangkutan seperti pada Gambar 2 berikut ini.

Gambar 2. Grafik Perkiraan Pergeseran Permintaan Kebutuhan Pokok Sektor Pertanian
Sebelum dan Setelah Kebijakan Redenominasi Diberlakukan

Pergeseran kurva tersebut diperkirakan akan berada pada rasio 2% hingga 4% dikarenakan penurunan nilai mata uang akan mendorong daya beli dari pelaku ekonomi secara signifikan dengan kekhawatiran akan kelangkaan harga barang kebutuhan pokok yang bersangkutan di pasar.

c. Aspek keseimbangan harga

Dengan mengacu kepada kedua aspek di atas, maka dapat dibuat suatu kurva keseimbangan antara jumlah permintaan dan penawaran yang tergambar seperti pada Gambar 3 berikut ini.

Gambar 3. Grafik Perkiraan Pergeseran Harga dan Jumlah Barang Kebutuhan Pokok
Sebelum dan Setelah Kebijakan Redenominasi Diberlakukan
Berdasarkan kurva tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan redenominasi perlu dikaji ulang lebih jauh sebab akan menimbulkan pergeseran harga-harga kebutuhan pokok sektor pertanian di pasar, yang mana harga barang kebutuhan pokok yang bersangkutan akan cenderung meningkat karena ketidakseimbangan jumlah barang yang beredar dengan permintaan terhadap barang tersebut selama masa transisi.

3. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat diambil dari analisis di atas adalah kebijakan redenominasi akan menaikkan harga kebutuhan pokok untuk sektor pertanian dikarenakan tingginya permintaan dari pelaku ekonomi yang dalam hal ini merupakan petani sebagai produsen komoditi bahan pokok seperti sembako untuk menjaga persediaan mereka selama masa transisi untuk menghindari kegagalan produksi sembako akibat faktor eksternal (hama, penyakit, cuaca dan lainnya). Akan tetapi jika memang redenominasi tersebut sudah benar-benar diperhitungkan dan pembuat kebijakan siap dengan segala konsekuensinya maka kebijakan penurunan nominal mata uang tersebut tidak akan menimbulkan masalah kenaikan harga kebutuhan untuk pertanian di pasar sepanjang pengawasan dari pembuat kebijakan memadai.

Demikian penjelasan dari penulis mengenai kebijakan redenominasi dan pengaruhnya terhadap harga kebutuhan pokok sektor pertanian, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.

Sumber artikel:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar